Kamis, 13 Februari 2014

Posted by VGH RT.002 RW.025 On 12:10 PM



5 Fakta BPJS Kesehatan Yang Perlu Anda Ketahui



Ada 5 fakta BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Apa saja kelima fakta tersebut? 



Sila simak dalam list berikut:

1. Jamsostek
Sebelum bernama BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dulunya bernama
Per tanggal 1 Januari 2014 perubahan ini resmi dilakukan. Langkah ini sesuai dengan 
implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang (UU) 24/2011.

2. Naik Gaji
Tahukah Anda setelah Jamsostek berubah nama jadi BPJS, PT Jamsostek (Persero) 
menaikkan gaji karyawannya sebesar 25% pada tahun pertama. BPJS sendiri jadi lembaga 
publik yang langsung di bawah pengawasan Presiden.

3. Iuran BPJS
Besarnya iuran BPJS beragam sesuai dengan ‘peserta pekerja’. Misalkan saja iuran
jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh 
pemerintah daerah yakni sebesar Rp 19.225. Sedangkan iuran jaminan kesehatan 
bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri,
 Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari 
gaji atau upah per bulan.

4. Daftar dan Bayar
Bagaimana dengan cara mendaftar dan membayar? Per 1 Januari 2014 calon 
peserta tinggal mendatangi kantor BPJS untuk mendaftar atau ke bank yang jadi 
rekanan. Selain itu bank juga bisa jadi tempat pembayaran iuran selain di kantor BPJS.

5. Kartu ‘Pintar’
Setiap peserta BPJS akan dibekali dengan smart card. Kartu ini mirip dengan 
kartu ATM atau kredit yang bisa dipakai untuk belanja, cek saldo, bayar tol, dan
 keperluan transportasi publik (busway).

0 komentar: