KARTU TANDA PENDUDUK
Kartu tanda penduduk atau yang biasa kita sebut dengan KTP menurut arti dari Wikipedia, adalah adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kimpoi atau telah kimpoi.
Kartu ini tentunya sangat berguna untuk menunjukkan idientitas diri perseorangan untuk urusan yang bersifat administratif seperti Melamar pekerjaan, mengurus Surat izin mengemudi dan lain sebagainya. Untuk anda yang ingin mengetahui bagaimanakah bentuk KTP dari masa ke masa.
Berikut gambar KTP dari masa ke masa :
1. Inilah KTP pertama yaitu KTP pada jaman kompeni, Jaman Belanda (Nederlandsch Indie). Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren, atau terjemahannya, Kartu Tanda Penduduk untuk orang yang lahir di Hindia Belanda.
2.Inilah KTP di awal kemerdekaan (1950). Pada masa itu KTP ini masih dibuat secara manual dan menggunakan ejaan huruf lama. Untuk Ukuran dari KTP ditahun ini pun masih sangat besar. Kalau KTP ini masih digunakan, pastinya tidak muat untuk dibawa di dompet.
3.Ditahun 1980an ini, Kartu tanda penduduk atau KTP, mulai diperkecil ukurannya. Sedangkan untuk pembuatannya, KTP ini masih dibuat dengan cara manual, serta masih menggunakan ejaan lama.
4Pada tahun 1990, Kartu tanda penduduk sudah mulai menggunakan mesin cetak. Pembuatannya pun sudah lebih modern dibanding kartu tanda penduduk di tahun-tahun sebelumnya. Untuk ejaan juga sudah menggunakan ejaan yang disempurnakan atau yang biasa kita sebut EYD.
5.Kartu tanda penduduk atau KTP ini pembuatannya telah menggunakan IT (Information Technology), Tentu dengan kemajuan teknoligi, pembuatan KTP pun semakin modern. Membuat semuanya tersistem komputerisasi.
6.Kartu tanda penduduk elektronik merupakan KTP yang baru saja dikeluarkan oleh MENDAGRI (Kementrian Dalam Negri). Penggunaan ini tercetus agar lebih memudahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan serta menghindari adanya KTP ganda. Belajar dari penggunaan KTP tahun-tahun sebelumnya. KTP ini digunakan agar tidak ada lagi perseorangan yang mempunyai KTP ganda. Karena memang penggunaan KTP ganda bertentangan dengan undang-undangan. Di KTP elektronik ini atau pun yang sering disebut E-KTP, terdapat banyak perbedaan dengan KTP pendahulu-pendahulunya. Berikut perbedaannya :
1.Di KTP lama masih ada tanda tangan Kepala Kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi tanda tangan sang pejabat itu.
2. Di KTP lama ada stempel kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi.
3. Di KTP lama tidak ada kolom kewarganegaraan, di e-KTP tersedia keterangan kewarganegaraan.
4. Di KTP lama tidak ada hologram, sedangkan di e-KTP tanda hologram amat jelas. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Catatan : Sebenarnya perubahan-perubahan KTP di tiap waktunya tidak selalu sama di masing-masing daerah di Indonesia. Contohnya, KTP Tahun 1990-an masih digunakan (diproduksi) pada tahun 2000-an oleh pemerintah daerah (khususnya tingkat kecamatan) di daerah saya. Jadi mungkin saja di jaman e-KTP sekarang, di beberapa daerah di Indonesia (khususnya daerah terpencil), KTP Tahun 2000-an (bukan e-KTP) masih digunakan sebagai KTP yang sah. Itulah perubahan-perubahan di Kartu penduduk Indonesia mulai awal kemerdekaan sampai sekarang ini. Kita tunggu saja lagi, kapan akan ada lagi perubahan Kartu Tanda Penduduk selanjutnya. Semoga bermanfaat!
1. Inilah KTP pertama yaitu KTP pada jaman kompeni, Jaman Belanda (Nederlandsch Indie). Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren, atau terjemahannya, Kartu Tanda Penduduk untuk orang yang lahir di Hindia Belanda.
2.Inilah KTP di awal kemerdekaan (1950). Pada masa itu KTP ini masih dibuat secara manual dan menggunakan ejaan huruf lama. Untuk Ukuran dari KTP ditahun ini pun masih sangat besar. Kalau KTP ini masih digunakan, pastinya tidak muat untuk dibawa di dompet.
3.Ditahun 1980an ini, Kartu tanda penduduk atau KTP, mulai diperkecil ukurannya. Sedangkan untuk pembuatannya, KTP ini masih dibuat dengan cara manual, serta masih menggunakan ejaan lama.
4Pada tahun 1990, Kartu tanda penduduk sudah mulai menggunakan mesin cetak. Pembuatannya pun sudah lebih modern dibanding kartu tanda penduduk di tahun-tahun sebelumnya. Untuk ejaan juga sudah menggunakan ejaan yang disempurnakan atau yang biasa kita sebut EYD.
5.Kartu tanda penduduk atau KTP ini pembuatannya telah menggunakan IT (Information Technology), Tentu dengan kemajuan teknoligi, pembuatan KTP pun semakin modern. Membuat semuanya tersistem komputerisasi.
6.Kartu tanda penduduk elektronik merupakan KTP yang baru saja dikeluarkan oleh MENDAGRI (Kementrian Dalam Negri). Penggunaan ini tercetus agar lebih memudahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan serta menghindari adanya KTP ganda. Belajar dari penggunaan KTP tahun-tahun sebelumnya. KTP ini digunakan agar tidak ada lagi perseorangan yang mempunyai KTP ganda. Karena memang penggunaan KTP ganda bertentangan dengan undang-undangan. Di KTP elektronik ini atau pun yang sering disebut E-KTP, terdapat banyak perbedaan dengan KTP pendahulu-pendahulunya. Berikut perbedaannya :
1.Di KTP lama masih ada tanda tangan Kepala Kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi tanda tangan sang pejabat itu.
2. Di KTP lama ada stempel kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi.
3. Di KTP lama tidak ada kolom kewarganegaraan, di e-KTP tersedia keterangan kewarganegaraan.
4. Di KTP lama tidak ada hologram, sedangkan di e-KTP tanda hologram amat jelas. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Catatan : Sebenarnya perubahan-perubahan KTP di tiap waktunya tidak selalu sama di masing-masing daerah di Indonesia. Contohnya, KTP Tahun 1990-an masih digunakan (diproduksi) pada tahun 2000-an oleh pemerintah daerah (khususnya tingkat kecamatan) di daerah saya. Jadi mungkin saja di jaman e-KTP sekarang, di beberapa daerah di Indonesia (khususnya daerah terpencil), KTP Tahun 2000-an (bukan e-KTP) masih digunakan sebagai KTP yang sah. Itulah perubahan-perubahan di Kartu penduduk Indonesia mulai awal kemerdekaan sampai sekarang ini. Kita tunggu saja lagi, kapan akan ada lagi perubahan Kartu Tanda Penduduk selanjutnya. Semoga bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar